Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 27 Maret 2013

Pendewasaan Usia Perkawinan

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawianan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka dianjurkan untuk penundaan kelahiran anak pertama. Dengan menunda usia perkawinan, diharapkan para remaja lebih siap dalam memasuki rumah tangga dan membina keluarga yang lebih harmonis. Untuk melihat lebih lanjut tentang Materi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) anda dapat membacanya langsung di Perpustakaan BKKBN Pusat atau link ke http://ceria.bkkbn.go.id/

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger templates

Blogroll

Blogger news