Rabu, 27 Maret 2013
Pendewasaan Usia Perkawinan
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawianan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka dianjurkan untuk penundaan kelahiran anak pertama. Dengan menunda usia perkawinan, diharapkan para remaja lebih siap dalam memasuki rumah tangga dan membina keluarga yang lebih harmonis. Untuk melihat lebih lanjut tentang Materi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) anda dapat membacanya langsung di Perpustakaan BKKBN Pusat atau link ke http://ceria.bkkbn.go.id/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar